PANTAU LAMPUNG – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat (15/11/2024) di Aula GWL Polres Lampung Selatan. Operasi ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
Lima Kasus Perjudian dan Satu TPPO Terungkap
AKBP Yusriandi mengungkapkan bahwa operasi pemberantasan ini berlangsung sejak 1 hingga 15 November 2024, melibatkan seluruh jajaran Polres Lampung Selatan. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil membongkar lima kasus perjudian, terdiri dari empat kasus judi online dan satu kasus judi konvensional. Selain itu, satu kasus TPPO juga berhasil diungkap. Total, ada 10 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 6 pelaku judi online, 3 pelaku judi konvensional, dan 1 pelaku TPPO.
“Operasi ini merupakan upaya serius kami untuk membersihkan Lampung Selatan dari aktivitas perjudian dan perdagangan orang yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres Yusriandi.
Modus Judi Online dengan Promosi Media Sosial
Salah satu kasus perjudian yang menonjol adalah penangkapan tersangka WS (22) pada Rabu (6/11/2024) di Desa Bakauheni. WS diduga kuat terlibat dalam promosi situs judi online Pisa6 melalui akun Facebook bernama PwagSlt. Ia mengiklankan situs judi tersebut di media sosial dan mengaku menerima bayaran sebesar Rp5 juta sebagai imbalan.
“Kami menemukan aktivitas promosi situs judi melalui akun Facebook tersangka. Langkah ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain delapan unit handphone, satu komputer lengkap, dan uang tunai sebesar Rp726.000. Tersangka WS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus TPPO Bermodus Rumah Makan
Selain kasus perjudian, Polres Lampung Selatan juga berhasil mengungkap kasus TPPO pada Sabtu (9/11/2024) di Desa Titiwangi, Candipuro. Tersangka KH (36) diduga memperdagangkan seorang perempuan di bawah umur dengan menggunakan kedok rumah makan pecel lele.
“Pelaku menyamarkan praktik prostitusi di balik usaha rumah makannya. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat kami kecam,” ungkap Kapolres Yusriandi.
Dalam kasus TPPO ini, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit handphone OPPO, buku rekening bank, dan sejumlah uang tunai. KH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Langkah Tegas Polres Lampung Selatan
AKBP Yusriandi menegaskan komitmen Polres Lampung Selatan untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan operasi dan penegakan hukum yang tegas, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Lampung Selatan,” tutupnya.***