PANTAU LAMPUNG – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap seorang bandar sabu, SYD (32), dalam sebuah penggerebekan di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Kamis malam (7/11/2024).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, mengonfirmasi penangkapan tersebut yang terjadi sekitar pukul 20.45 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya dugaan aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan di sebuah rumah. Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Samsari, Jumat (8/11/2024).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan SYD tengah menimbang kristal putih yang diduga sabu dan memasukannya ke dalam plastik klip kecil. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 31 paket klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu, satu timbangan digital, dan satu handphone.
“Di tempat kejadian, kami menemukan 31 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan satu handphone milik tersangka,” jelas Samsari.
Saat diperiksa, SYD mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh melalui transaksi menggunakan sistem cash-on-delivery (COD) yang diatur melalui media sosial Instagram.
“Pelaku memesan sabu lewat Instagram dan melakukan transaksi COD untuk menerima barang haram tersebut,” tambah Kapolsek.
Usai penangkapan, SYD bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka kami kenakan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Samsari.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain satu unit handphone, satu timbangan digital, dan 31 paket klip plastik berisi sabu. Saat ini, SYD bersama barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.***