PANTAU LAMPUNG– Dengan bujuk rayu dan janji-janji manis, TW (42) berhasil menjerat anak tirinya, S (16), dalam hubungan terlarang. Selama dua tahun, TW secara berulang kali mencabuli S di rumah saat anggota keluarga lain tidak ada.
Modus operandi yang digunakan TW cukup licik. Ia memanfaatkan situasi keluarga yang sedang sulit akibat penyakit yang diderita sang istri. TW kemudian membujuk rayu S dengan mengatakan bahwa ia akan memenuhi semua keinginan korban.
Perbuatan keji TW terungkap setelah guru BK mencurigai perubahan fisik S. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa S tengah hamil delapan bulan.
Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.”
Opsi 3: Fokus pada peran pihak sekolah
“Kewaspadaan Guru BK Selamatkan Siswi dari Kekerasan Seksual Ayah Tiri
PRINGSEWU – Berkat kejelian guru BK, sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil terungkap. S (16), seorang siswi SMA, ternyata telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri, TW (42), selama dua tahun.
Guru BK yang mencurigai perubahan perilaku S kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, S diketahui tengah hamil delapan bulan.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya peran guru BK dalam menjaga keselamatan siswa. Kewaspadaan guru BK telah menyelamatkan S dari trauma yang lebih mendalam.”***