PANTAU LAMPUNG – Tim Tekab 308 Polsek Kalianda berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial MRG (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalianda pada Jumat malam, 1 November 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kalianda, Iptu Suliyadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. “Tim patroli kami segera menuju lokasi dan menemukan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Tersangka MRG ditangkap di Perumahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), dan sebuah korek api beserta sumbu. Semua barang bukti tersebut disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka MRG kini kami amankan di Polsek Kalianda dan sedang dalam proses pemeriksaan,” tambah Iptu Suliyadi.
MRG dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di Lampung Selatan, dan pihak kepolisian berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolsek Kalianda juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna mencegah peredaran narkoba sejak dini.***