PANTAU LAMPUNG – Saiful Amrizal (47), pria asal Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap Satuan Narkoba Polres Pringsewu saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu dini hari, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di depan PO Puspa Jaya, Pasar Terminal Pringsewu, sesaat setelah Saiful turun dari bus.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap jaringan narkoba yang memasok barang dari Aceh. “Kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka saat melintas di Pringsewu. Dari penggeledahan, ditemukan dua plastik besar berisi sabu seberat 200 gram,” ujar AKBP M. Yunus saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Jumat (1/11/2024), didampingi Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi.
Kapolres menambahkan, sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Pringsewu. Atas perbuatannya, Saiful dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara,” tegasnya.
Dalam upaya memberantas jaringan narkoba di wilayahnya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini. “Kami sudah mengantongi dua nama pelaku dari Provinsi Aceh yang berperan sebagai penerima di Pringsewu. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan,” tambahnya.
Di sisi lain, Saiful mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi. “Saya baru terima Rp3 juta untuk ongkos perjalanan ke Pringsewu,” ujarnya dengan nada lirih dan kepala tertunduk.***