PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pelaku penggelapan dana yang merugikan 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila). Dana tersebut sedianya digunakan untuk kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) selama 10 hari ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali.
Para mahasiswa telah membayar penuh biaya sebesar Rp 4,5 juta per orang, sehingga total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp 400 juta. Namun, dana tersebut diduga digelapkan oleh AT, pihak ketiga yang bertugas mengelola kegiatan ini.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa KKL dijadwalkan berangkat pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB dari Kampus FKIP Unila. Namun, keberangkatan itu batal karena bus yang dijanjikan AT tak kunjung datang. “Bus yang seharusnya mengangkut mahasiswa tidak tiba karena pembayaran ke pihak bus hanya dibayar sebagian oleh tersangka. Selain itu, hotel di tiga kota tujuan hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan biaya,” ungkap Hendrik dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (1/11/2024).
Dari pemeriksaan, AT mengaku sudah terbiasa mengurus kegiatan serupa dan sempat menjanjikan keberangkatan ini kepada pihak Program Studi FKIP Unila. Namun, uang yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa ternyata dialihkan oleh AT untuk menutup tunggakan kegiatan studi tur lain yang ia kelola sebelumnya.
Menurut Hendrik, kebijakan baru dari Dinas Pendidikan yang melarang kegiatan studi tur di tingkat SMA menjadi salah satu pemicu tindakan AT. Kebijakan tersebut membuat beberapa kegiatan AT terbengkalai, sehingga ia menggunakan dana KKL FKIP Unila untuk menutupi kerugian.
AT kini harus menghadapi proses hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan, AT mengelola kegiatan ini secara pribadi tanpa badan usaha resmi dan bertindak sendiri. “Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar Hendrik menegaskan.***