PANTAU LAMPUNG– PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan mulai Jumat, 1 November 2024, pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini diambil merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tarif penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara.
Lintasan-lintasan yang mengalami perubahan tarif meliputi Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, hingga Batam – Kuala Tungkal, dan masih banyak lagi. Adapun rincian tarif baru untuk lintasan utama seperti Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk telah disiapkan untuk berbagai kategori penumpang serta kendaraan, guna memastikan layanan tetap berjalan optimal.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini diharapkan mampu mendukung keberlanjutan operasional sekaligus meningkatkan kualitas kenyamanan dan keamanan pengguna jasa. “Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” ungkapnya.
Penyesuaian tarif ini, menurut Shelvy, juga menjadi upaya menjaga stabilitas bisnis di tengah kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global. Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini akan menunjang investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan, sejalan dengan visi ASDP dalam meningkatkan mutu pelayanan.
Untuk menginformasikan perubahan ini secara luas, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan melakukan sosialisasi. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan dukungannya terhadap penyesuaian tarif ini asalkan kualitas dan keselamatan layanan tetap terjaga. “Operator harus terus meningkatkan kualitas layanan demi kenyamanan penumpang,” tegas Tulus.
Penyesuaian tarif rata-rata kumulatif sebesar 5% ini akan diterapkan di 27 lintasan komersial dan satu lintasan baru. Sementara untuk lintasan perintis, tarif belum mengalami perubahan.
Berikut beberapa tarif lintasan utama setelah penyesuaian:
Lintasan Merak-Bakauheni
Penumpang
– Dewasa: Rp 23.400
– Bayi: Rp 1.900
Kendaraan
– Golongan I: Rp 27.600
– Golongan II: Rp 65.500
– Golongan III: Rp 135.900
– Kendaraan Penumpang Golongan IV: Rp 512.600
– Kendaraan Barang Golongan IV: Rp 463.800
– Golongan V Kendaraan Penumpang: Rp 998.600
– Kendaraan Barang Golongan V: Rp 885.900
– Kendaraan Penumpang Golongan VI: Rp 1.657.200
– Kendaraan Barang Golongan VI: Rp 1.365.100
– Golongan VII: Rp 1.969.300
– Golongan VIII: Rp 2.503.000
– Golongan IX: Rp 3.814.500
Lintasan Ketapang-Gilimanuk
Penumpang
– Dewasa: Rp 11.100
– Bayi: Rp 1.600
Kendaraan
– Golongan I: Rp 11.200
– Golongan II: Rp 33.100
– Golongan III: Rp 46.400
– Kendaraan Penumpang Golongan IV: Rp 225.000
– Kendaraan Barang Golongan IV: Rp 192.200
– Kendaraan Penumpang Golongan V: Rp 426.900
– Kendaraan Barang Golongan V: Rp 326.200
– Kendaraan Penumpang Golongan VI: Rp 647.100
– Kendaraan Barang Golongan VI: Rp 534.300
– Golongan VII: Rp 664.100
– Golongan VIII: Rp 897.600
– Golongan IX: Rp 1.243.000
Selain 22 lintasan utama yang dikelola ASDP, tarif juga disesuaikan pada lintasan-lintasan seperti Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Karimun-Mengkapan, Dumai-Malaka, serta penambahan lintasan Garongkong-Stagen.
Dengan penyesuaian ini, ASDP berharap dapat terus menghadirkan layanan yang andal, aman, dan berkualitas di seluruh lintasan yang dikelola.***