PANTAU LAMPUNG– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung semakin mendekati penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai USD 17,268,000 pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Penyidik pidana khusus telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Status perkaranya kini telah berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya dalam konferensi pers, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melaksanakan serangkaian langkah, termasuk penggeledahan di Kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan enam lokasi lain di Bandar Lampung dan Lampung Timur. Dari penggeledahan ini, ditemukan uang tunai dan dokumen penting yang terkait dengan dana yang sedang diselidiki.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 876.433.589 dan deposito berjangka yang dibekukan senilai Rp 1,3 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 2.176.433.589,” jelas Armen.
Saat ini, tim penyidik mendalami asal-usul kepemilikan uang tersebut. Armen menegaskan bahwa jika pemilik uang tidak dapat membuktikan asal-usulnya atau terdapat indikasi keterkaitan dengan tindak pidana, maka penyitaan akan dilakukan. Sebaliknya, jika terbukti tidak terkait, uang tersebut akan dikembalikan.
Lebih lanjut, hari ini tim penyidik telah memeriksa enam saksi yang relevan dengan kasus ini. Di antara mereka adalah AS, Direktur BUMD Lampung Jasa Utama (LJU), DH, Direktur Utama PT LJU, dan RNV, Kepala Biro Perekonomian, serta beberapa pejabat lainnya.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami aliran dana yang diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi melalui Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan BUMD Lampung Jasa Utama,” tambah Armen.
Kejati Lampung juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Armen memastikan proses penyidikan akan berlangsung cepat dan transparan, dengan harapan tidak berlarut-larut.
“Kami akan terus memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi, termasuk mantan Gubernur dan Penjabat Gubernur saat ini, Armen menyatakan bahwa hal tersebut akan dilihat berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan.
“Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Armen juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini. “Kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian, dan setelah itu, kami akan sampaikan kepada publik,” ungkapnya.
“Kami memiliki timeline untuk pengungkapan perkara ini dan berupaya agar proses ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya.***