PANTAU LAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menjadi lokasi kunjungan Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Pria Wibawa, S.H., M.H., pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Wilayah VI menekankan pentingnya disiplin di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) melalui sosialisasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021. “PP ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin PNS agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. PNS diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika dan moral, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” jelas Pria.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto, bersama jajaran stafnya. Ade menambahkan, “PP No. 94 Tahun 2021 bertujuan untuk menciptakan PNS yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.”
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, serta sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis dan pejabat struktural lainnya, yang turut mendengarkan arahan penting mengenai disiplin pegawai dalam pelayanan publik. Kunjungan ini mencerminkan komitmen Kemenkumham untuk memperkuat integritas dan kualitas pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.***