PANTAU LAMPUNG– Seorang guru dari salah satu sekolah swasta di Kota Bandar Lampung, berinisial FZ, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap muridnya. Perbuatan tersebut diduga dilakukan FZ di dalam mobil pribadinya saat jam sekolah.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan ini diduga karena adanya perasaan lebih dari pelaku terhadap korban. “Pelaku tegas terhadap siswa lain, tetapi kepada korban ia bersikap lembut. Kami menduga pelaku memiliki perasaan tertentu kepada korban,” ujar Hendrik pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Hendrik, modus operandi yang digunakan FZ adalah sering mengajak korban berkeliling menggunakan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Saat berada di lokasi sepi, pelaku diduga melancarkan aksinya. Berdasarkan pengakuan korban, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatannya, FZ kini harus menghadapi proses hukum. Meski pihak keluarga tersangka telah mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang Rp 50 juta serta sertifikat tanah (SHM) atas nama Shelin, kakak tersangka, namun proses hukum tetap berjalan.
Penahanan FZ mengacu pada Pasal 21 KUHP, yang memungkinkan penahanan jika ancaman hukuman di atas lima tahun. Namun, pengecualian dapat diterapkan untuk kasus-kasus tertentu, seperti penganiayaan dan pengancaman di bawah Pasal 335 KUHP, meskipun ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
Pihak kepolisian menilai FZ kooperatif, tidak berisiko melarikan diri, serta bersedia menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. “Semua barang bukti sudah kami amankan, sehingga tidak ada kekhawatiran barang bukti akan hilang,” tambah Hendrik.
Kepolisian berencana menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini atau paling lambat besok. Dengan demikian, proses hukum terhadap FZ akan terus berjalan di bawah pengawasan JPU untuk tahapan lanjutan.***