PANTAU LAMPUNG- Keluarga korban pencabulan, seorang anak berusia 11 tahun di Bandar Lampung, mendesak pihak kepolisian untuk menahan pelaku. Korban diduga dicabuli oleh guru ngajinya sendiri di sebuah sekolah swasta di kota tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Ridho Abdilah Husin, mengungkapkan kekecewaannya atas penangguhan penahanan terhadap pelaku yang berinisial FZ. Menurut Ridho, tindakan pencabulan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa minggu, dengan modus operandi yang beragam, mulai dari ajakan berkeliling menggunakan mobil hingga memanfaatkan situasi saat korban sedang mengunci kelas.
“Pelaku sangat lihai memanipulasi korban. Tindakan pencabulan ini telah menyebabkan trauma mendalam pada anak kami,” ujar Ridho dalam konferensi pers, Kamis (31/10).
Keluarga korban merasa tindakan penangguhan penahanan terhadap pelaku sangat tidak adil. Apalagi, pelaku diduga memanfaatkan jabatannya sebagai guru agama untuk melancarkan aksinya.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan polisi. Korban masih trauma, sementara pelaku bebas berkeliling. Ini tidak adil,” tegas Ridho.
Ridho juga membantah tudingan bahwa keluarga korban meminta sejumlah uang untuk mencabut laporan. Ia menegaskan bahwa keluarga hanya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Kami tidak menginginkan uang. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Polisi Didesak Bertindak Tegas
Keluarga korban berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan segera menangkap kembali pelaku. Mereka juga meminta agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Kami meminta kepada kepolisian untuk segera menangkap kembali pelaku dan memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridho.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak mereka.***