PANTAU LAMPUNG– Tim Reskrim Polsek Katibung berhasil menangkap tiga pria berinisial H (42), AR (43), dan K (38) saat mereka kedapatan mengonsumsi sabu di pos satpam, Desa Tanjungan, pada Senin malam, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tanpa izin. “Penangkapan berlangsung di pos satpam yang terletak di depan pabrik onggok di Desa Tanjungan,” ujarnya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Aksi penangkapan ini berawal saat tim patroli Polsek Katibung melakukan pemantauan rutin di Desa Tanjungan. Ketika melintas di depan pabrik, petugas melihat aktivitas mencurigakan di dalam pos satpam dan memutuskan untuk memeriksa lebih lanjut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan empat pria yang sedang asyik menggunakan narkotika. Namun, salah satu di antara mereka, yang berinisial A, berhasil melarikan diri sebelum penangkapan dapat dilakukan.
Ketiga tersangka, H, AR, dan K, yang merupakan warga setempat, langsung dibawa ke Mapolsek Katibung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta sebilah golok.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek Rudi.***