PANTAU LAMPUNG – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MY, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan, telah diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. MY ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan kini telah dikirim ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan asesmen.
Penangkapan MY terjadi pada 23 Oktober 2024, di kediamannya yang terletak di Perumnas Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang PNS berinisial MY atas keterlibatan narkoba pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Kecamatan Kalianda,” ungkapnya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Irfan menjelaskan bahwa penangkapan MY berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang pelaku narkoba berinisial I. “Kami melakukan penggerebekan, tetapi I berhasil melarikan diri. Namun, MY, yang merupakan istri pelaku, tertangkap bersama barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong,” jelasnya.
Setelah ditangkap, MY dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut, di mana tes urine menunjukkan hasil positif. “Kami sedang mengejar suaminya berinisial I. Mengenai penanganan MY, kami telah berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi Lampung untuk rehabilitasinya,” tambah Irfan.
Saat ini, MY masih berada di BNNP, dan Tim Assesmen Terpadu tengah melakukan proses rehabilitasi, mengingat tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan di tempat kejadian. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap oknum PNS dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di masyarakat.***