PANTAU LAMPUNG– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, memperkenalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, yang didampingi oleh tiga Wakil Ketua: Merik Havit, Benny Raharjo, dan Bela Jayanti. Hadir dalam acara itu adalah anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati, serta para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Mewakili Pelaksana Tugas Bupati, Thamrin menekankan bahwa Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pemberian insentif dan kemudahan dalam berinvestasi. Ia menyatakan pentingnya upaya untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif, yang diharapkan dapat dirumuskan melalui Raperda ini.
“Urgensi Raperda ini adalah untuk memfasilitasi pemerintah daerah dalam menarik investor, meningkatkan nilai investasi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin berkolaborasi dalam peningkatan investasi,” ungkap Thamrin dalam penyampaian tersebut.
Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk menarik perhatian masyarakat, pelaku ekonomi, dan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Lampung Selatan. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman terpadu dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi.
“Dengan adanya Raperda ini, kami berharap dapat menyusun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan capaian dan target investasi di daerah kami,” tutup Thamrin, sambil berharap nota pengantar Raperda dapat segera dibahas dan disahkan oleh legislatif.
Pengesahan Raperda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi eksekutif dalam mengembangkan potensi investasi di Kabupaten Lampung Selatan, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.***