PANTAU LAMPUNG – Kasus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di BPBD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berinisial MY, akhirnya dikirim ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan assesmen.
Sebagaimana diketahui, MY ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Lampung atas kasus penyalahgunaan Narkotika.
MY yang merupakan warga Perumnas Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan ini diamankan pada 23 Oktober 2024.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah membenarkan hal penangkapan tersebut.
“Benar telah diamankan seorang wanita berstatus PNS berinisial MY atas keterlibatan narkoba pada Rabu, 23 Oktober 20204 lalu di wilayah Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan,” kata Irfan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Irfan menjelaskan, penangkapan MY berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap MY bersama barang bukti alat hisap sabu atau bong.
“Awalnya kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku berinisial I. Kami lakukan penggerebekan namun dia (I) berhasil kabur sementara MY yang merupakan istrinya ini ditinggal,” jelas Irfan.
Selanjutnya, MY dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami juga lakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif,” terang Irfan.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap suaminya berinisial I. Terkait tindak lanjut penanganan MY, kata Irfan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak BNN Provinsi Lampung.