PANTAU LAMPUNG– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Pengungkapan ini menjadi salah satu prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Lampung.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu ditemukan, yang akan diedarkan oleh dua pelaku berinisial RP (23), warga Lampung Selatan, dan AS (22), warga Bandar Lampung. “Pada Minggu lalu, tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut yang disimpan di sebuah rumah kontrakan milik RP di Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” ujar Kombes Irfan, Minggu, 27 Oktober 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RP di pelataran parkir sebuah hotel di Bandar Lampung. Dari pemeriksaan awal terhadap ponselnya, petugas menemukan percakapan terkait transaksi narkoba yang mengarahkan penyelidikan ke rumah kos RP di wilayah Natar. “Di rumah kos tersebut, kami menemukan AS bersama 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu serta sebuah timbangan digital,” jelas Irfan.
Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial ZA yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO). Kombes Irfan menambahkan, ZA bertindak sebagai pengendali operasi ini dan mengarahkan kedua pelaku untuk menyimpan serta menyalurkan barang sesuai permintaan. Rencananya, ekstasi dan sabu tersebut akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun baru.
Sebagai “gudang” atau penampung, kedua pelaku mendapat bayaran Rp100 ribu per paket yang terjual. Dalam operasinya, satu paket ekstasi berisi 10 butir, sementara satu paket sabu berisi 10 gram. “Upah yang diterima keduanya dari hasil transaksi bisa mencapai Rp12 juta,” imbuh Irfan.
Lebih lanjut, kedua pelaku mengaku telah terlibat dalam peredaran narkoba berkali-kali. “Dari pengakuan mereka, sudah puluhan kali terlibat hingga kesulitan mengingat rinciannya,” tambahnya.
Atas perbuatan ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.***