PANTAU LAMPUNG – Polisi Sektor (Polsek) Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang pelaku bernama Bejo Prihatin (28) asal Boyolali, Jawa Tengah. Bejo ditangkap di rumah kostnya di Pekon Podomoro pada Sabtu malam, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa Bejo, seorang residivis, terlibat dalam pencurian satu unit ponsel Vivo Y02 dan sebuah dompet berisi identitas diri, surat penting, serta uang tunai Rp1,3 juta milik Anton Setiyono (25). Pencurian terjadi pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Pekon Sidoharjo.
“Korban baru menyadari barang-barangnya hilang saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp2,6 juta,” ungkap Kompol Rohmadi pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, polisi berhasil mengidentifikasi Bejo sebagai terduga pelaku dan menangkapnya di lokasi kostnya tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” tambah Kompol Rohmadi.
Namun, lebih mengejutkan, Bejo diketahui terlibat dalam tiga aksi pencurian lainnya, termasuk dua di wilayah Pringsewu dan satu di Kabupaten Pesawaran. Di Pringsewu, ia mencuri set kompor gas dan blender, serta kalung emas seberat 5 gram beserta uang tunai Rp300 ribu. Di Pesawaran, Bejo juga mengaku mencuri sebuah ponsel.
Modus operandi Bejo adalah membobol pintu atau jendela rumah korban dengan gunting. Setelah berhasil masuk, ia menggasak barang-barang berharga dan menyimpannya di rumah kost tempatnya tinggal.
“Bejo mengaku melakukan kejahatan ini karena kebutuhan untuk bersenang-senang, seperti membeli narkotika jenis sabu dan minuman keras,” jelas Kompol Rohmadi.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan untuk membobol rumah dan dompet milik istri korban yang berisi identitas serta surat-surat penting.
Saat ini, Bejo Prihatin dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal,” tutup Kompol Rohmadi.***