PANTAU LAMPUNG– Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku berinisial TW (39), warga Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, kini kembali berurusan dengan hukum setelah aksinya terungkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasi Humas Iptu Budiarto, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Rabu kemarin jajaran Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang residivis yang terlibat dalam kasus Curat,” ujar Iptu Budiarto, Kamis (24/10/2024).
Kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku TW diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak teralis jendela, lalu mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street 2017 berpelat nomor B 4470 SCK.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungkai Utara. Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi pelaku, tim kami melakukan penggerebekan di Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, dan berhasil menangkap pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A17K warna emas,” jelas Iptu Budiarto.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Iptu Budiarto menambahkan bahwa TW bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. “Pelaku ini adalah residivis Curat, sebelumnya sudah tiga kali terlibat kasus serupa pada tahun 2003, 2008, dan 2017,” tambahnya.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menegaskan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan di wilayah Lampung Utara.***