PANTAU LAMPUNG – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menerima laporan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum perangkat desa yang tidak netral dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Warga Desa Banjar Negeri, Arif Roni, menyatakan pentingnya tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap oknum perangkat desa yang terlibat dalam politik. “Kami mendesak Bawaslu untuk segera bertindak. Berikan sanksi kepada oknum perangkat desa yang terlibat, agar dapat memberikan efek jera dan mencegah yang lain untuk mengikuti jejaknya,” tegasnya.
Ketua Panwascam Kedondong, Rolian Qososi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam kampanye Pilkada. “Sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, ada larangan bagi perangkat desa untuk ikut serta dalam kampanye,” jelasnya pada Senin, 21 Oktober 2024.
Rolian menambahkan, setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan bahwa syarat formil dan materil laporan telah terpenuhi. “Jika semua syarat terpenuhi, laporan ini akan diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap klarifikasi, di mana kami akan memintai keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang terkait dengan laporan tersebut,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Panwascam Kedondong berupaya untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi ini bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.***