PANTAU LAMPUNG- Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung melakukan visitasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung dalam rangka memonitor dan mengevaluasi keterbukaan informasi publik tingkat provinsi. Kegiatan ini dilangsungkan di Kantor Bawaslu Lampung pada Senin (21/10), dihadiri oleh jajaran komisioner dan tim dari KI Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, bersama dua anggota Bawaslu, Ahmad Qohar dan Hamid Badrul Munir, menyambut hangat kedatangan tim dari KI Lampung. Dalam sambutannya, Iskardo menegaskan komitmen Bawaslu Lampung untuk terus mengembangkan sarana dan prasarana guna mendukung keterbukaan informasi publik, sesuai mandat yang diemban oleh lembaga negara.
“Bawaslu Lampung berkomitmen penuh untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Kami juga bekerja sama dengan Perpustakaan Daerah untuk memfasilitasi akses data terkait kepemiluan,” ujar Iskardo. Ia berharap masukan dari KI Lampung akan semakin memperkuat upaya Bawaslu dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, baik melalui media konvensional maupun media sosial.
Ahmad Qohar, selaku Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Lampung, menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk meningkatkan transparansi. Salah satunya adalah pembentukan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta penyediaan layanan inovatif bagi penyandang disabilitas, seperti video berbahasa isyarat di YouTube dan fasilitas parkir khusus.
“Layanan informasi publik bisa diakses secara online maupun offline, sesuai kebijakan Bawaslu RI. Kami siap menerima kritik dan saran untuk memperbaiki layanan ini,” tambah Qohar.
Ketua Komisi Informasi, Erizal, mengapresiasi komitmen Bawaslu Lampung terhadap keterbukaan informasi. Menurutnya, kehadiran pimpinan Bawaslu secara langsung menunjukkan keseriusan mereka dalam memastikan implementasi keterbukaan informasi berjalan dengan baik. Ia juga menyampaikan bahwa verifikasi kepatuhan akan didasarkan pada pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan dokumen pendukung sesuai dengan pemetaan terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KI Lampung, Derry, menambahkan bahwa visitasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan informasi publik yang adaptif. Ia juga memberikan apresiasi terhadap Bawaslu Lampung atas berbagai pembaruan, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Sejak 2016, kami terus mengevaluasi keterbukaan informasi publik dan hasilnya sangat positif. Ini mencakup transparansi dalam perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang serta jasa,” jelas Derry.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana informasi selama tahapan pemilu, serta berharap agar Bawaslu Lampung terus menjaga konsistensi dalam komitmen keterbukaan informasi.
Dengan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan keterbukaan informasi publik di Lampung semakin meningkat, selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ikuti Akun Resmi Bawaslu Provinsi Lampung untuk Informasi Terbaru Seputar Pemilu!
Dapatkan informasi terkini mengenai pemilu, peraturan, dan peran Bawaslu Lampung:
✓ Situs: [lampung.bawaslu.go.id](http://lampung.bawaslu.go.id)
✓ Instagram: @bawaslulampung
✓ Facebook: Bawaslu Lampung
✓ Twitter: @bawaslulampung_
✓ YouTube: Bawaslu Lampung
@bawasluri @bawaslulampung