PANTAU LAMPUNG– Seorang pengangguran berinisial DS (30) asal Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, ditangkap oleh Tim Khusus Anti Curanmor (Tekab 308) Polsek Penengahan dan Polres Lampung Selatan. Ia diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini berlangsung di toko elektronik milik korban, Heru Prayitno (37), yang terletak di Dusun Buana Nirwana, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang.
“Pada malam kejadian, dua pelaku yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Supra-X berwarna hitam dan masuk ke pekarangan rumah korban. Salah satu pelaku menunggu di jalan untuk memantau situasi, sementara pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor Honda Revo berplat nomor BE 6099 DC yang terparkir dan terkunci stang di samping toko,” ungkap Kapolsek.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curian ke arah Simpang Lima Ketapang tanpa diketahui pemiliknya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melapor ke SPKT Polsek Penengahan.
Dengan bantuan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tekab 308 Polsek Penengahan, dengan dukungan dari Tekab 308 Polres Lampung Selatan, menangkap Dedi Setiaji di Desa Purworejo.
Dari pengakuan tersangka, ia menyatakan bahwa aksi pencurian itu dilakukan bersama seorang rekan berinisial A, yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka, antara lain sepeda motor Honda Revo bernopol BE 6099 DC, satu BPKB, dan selembar STNK. DS kini dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolsek Dixko.***