PANTAU LAMPUNG- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih baby lobster (BBL) di Dusun VI, Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 149.400 ekor baby lobster dengan estimasi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 37,3 miliar.
Direktur Ditpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Selasa, 3 Oktober 2024, mengenai peredaran baby lobster tanpa izin yang akan dikirim dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera. “Subdit Gakkum Ditpolairud kemudian melakukan penyelidikan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan mendapatkan informasi mengenai proses penyimpanan serta penyegaran lobster di sebuah gudang di Lampung Tengah,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/10/2024).
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas Ditpolairud melakukan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. “Di sana, kami menemukan 747 kantong berisi baby lobster, terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir. Selain itu, kami juga mengamankan 14 orang yang terlibat dalam proses penyelundupan ini,” tambahnya.
Kombes Pol Boby menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan usaha ilegal ini dengan memindahkan baby lobster dari Pulau Jawa dan menyegarkannya di gudang di Lampung Tengah selama satu hingga dua hari sebelum dikemas ulang dan dikirim ke Provinsi Jambi untuk dijual. “Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengawasan hingga proses pengemasan,” terangnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi tidak hanya menyita baby lobster, tetapi juga sejumlah alat yang digunakan untuk menjaga kelangsungan hidup lobster, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan generator. Tersangka utama dalam kasus ini, yang berinisial W, berperan sebagai kepala packing house dan pengawas utama proses pengiriman lobster.
Berikut adalah beberapa peran pelaku yang terlibat:
– Winarto (36) wiraswasta asal Trenggalek, berperan sebagai tangan kanan dan kepala packing house.
– R (32), wiraswasta dari Rejang Lebong, bertanggung jawab mencatat barang masuk.
– YP (29), wiraswasta asal Kaur, bertugas memberikan oksigen ke dalam plastik berisi lobster.
– P (36), wiraswasta dari Pariaman, bertugas sebagai pensortir benih lobster.
– MR (34), wiraswasta dari Trenggalek, juga berperan sebagai pensortir.
– MJ (30), wiraswasta dari Lampung Tengah, bertugas mengantarkan plastik kosong.
– MRA (35) dan MS (36), nelayan dari Lampung Timur, terlibat dalam proses pensortiran.
– AK (39), nelayan dari Lampung Timur, bertugas memberikan oksigen.
– S (34), nelayan dari Trenggalek, berperan sebagai pengisi air.
– AF (33) dan NM (27), dari Pringsewu, membantu dalam proses packing.
– TE (28), wiraswasta asal Kaur, bertugas melakukan packing.
– BH (33), wiraswasta asal Pringsewu, bertugas sebagai pemberi oksigen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Perikanan No. 45 Tahun 2009, yang mengatur tentang penangkapan ikan tanpa izin dan penyelundupan ikan yang merugikan sumber daya perikanan. “Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar,” pungkas Kombes Pol Boby.
Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.***