PANTAU LAMPUNG– Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfoktiksan) Kabupaten Pesawaran untuk membahas Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Standar Keamanan Informasi Publik (SKIP). Pertemuan ini berlangsung dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) program dana padanan (matching fund) yang mencakup penyusunan rancangan Peraturan Bupati mengenai Standar Layanan.
“Pengembangan layanan publik berbasis teknologi modern sangat penting untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat,” ungkap Jayadi Yasa, Kepala Dinas Kominfotiksan Pesawaran, dalam sesi yang digelar di Ruang Training Center Diskominfo Pesawaran pada Senin, 14 Oktober 2024.
Jayadi juga menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi yang terjalin antara Universitas Lampung dan Dinas Kominfo Pesawaran. “Dengan adanya kerjasama ini, saya berharap Kominfo semakin terdepan dan dapat tumbuh bersama Universitas Lampung,” tambahnya, di hadapan perwakilan akademisi FISIP Unila, Eka Yuda Gunawibawa, dan Ferry Firdaus.
Reviewer Program, Erwanto, menekankan pentingnya kegiatan monitoring dan evaluasi untuk memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan serta memberikan masukan untuk pengembangan lebih lanjut. “Kita harus mencari solusi atas masalah yang ada dan meningkatkan kualitas kerjasama ini agar apa yang kita rencanakan dapat tercapai,” ungkapnya, didampingi timnya.
Kepala Bidang PPIP Diskominfoktiksan Pesawaran, Ihsan Taufiq, mengungkapkan bahwa permintaan informasi dari masyarakat selama tiga tahun terakhir mengalami peningkatan signifikan. “Melihat besarnya permintaan ini, Pemkab Pesawaran perlu menyusun standar layanan informasi yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan turunannya,” tuturnya.
Ihsan menambahkan, penting untuk mencari referensi mengenai langkah-langkah tepat dalam mengelola standar layanan informasi publik di lingkungan Perangkat Daerah. Ia berharap, dengan adanya Peraturan Bupati mengenai Standar Layanan Informasi Publik, substansi terkait layanan informasi publik bisa lebih jelas dan terstruktur.
“Muatan, definisi, dan pengaturan yang diusulkan harus bersifat teknis, bukan sekadar konsep yang perlu diterjemahkan,” jelas Ihsan, yang didampingi oleh Kabid Sistem Informasi dan Statistik, Karyadi, serta Kabid Infrastruktur, Telematika, dan Persandian, Gunadhi Lilik.***