PANTAU LAMPUNG– Kesehatan jiwa tetap menjadi salah satu masalah kesehatan utama di dunia, termasuk di Indonesia. Beban permasalahan ini terus meningkat, berdampak signifikan pada kesehatan, hak asasi manusia, dan aspek sosial-ekonomi di berbagai negara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, saat membuka Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Pringsewu di Hotel Regency, Gadingrejo, Senin (14/10/2024).
Penjabat Bupati menekankan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk menjamin kondisi kesehatan jiwa yang optimal. Ini mencakup penyediaan akses yang merata, fasilitas kesehatan jiwa yang berkualitas, serta pemerataan layanan mulai dari tingkat dasar hingga lanjutan.
“Upaya Kesehatan Jiwa Berbasis Masyarakat harus dikembangkan sebagai bagian dari keseluruhan sistem kesehatan jiwa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam menjaga kesehatan jiwa,” ungkapnya.
Penjabat Bupati, melalui Sekda, juga mengungkapkan bahwa di Kabupaten Pringsewu, dari 912 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), masih terdapat 10 kasus pemasungan, yakni 4 kasus di Kecamatan Ambarawa, 4 kasus di Kecamatan Pardasuka, dan 2 kasus di Kecamatan Pagelaran.
“Ini adalah tantangan bersama bagi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), yang harus berkoordinasi lintas sektor, termasuk dengan masyarakat, kemitraan swasta, LSM, kelompok profesi, dan organisasi masyarakat, untuk mencegah dan menangani masalah kesehatan jiwa serta psikososial,” tambahnya.
Ia menegaskan pentingnya upaya terpadu untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menangani masalah kesehatan jiwa, khususnya dalam mendampingi keluarga ODGJ. Diharapkan masyarakat dapat menjalani hidup yang lebih produktif secara sosial dan ekonomi, tanpa harus mengesampingkan ODGJ atau melakukan pemasungan.
“Saya berharap semua pihak dapat menyelaraskan pandangan dan langkah dalam menangani serta merehabilitasi ODGJ, orang dengan disabilitas psikososial, gelandangan psikotik, serta kasus pemasungan. Penyusunan program jangka menengah dan panjang juga harus lebih baik ke depannya,” tutupnya.
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pringsewu, Suryo Cahyono, Wakapolres Pringsewu, Komisaris Polisi Robi Bowo Wicaksono, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, dr. Hadi Muhtarom, serta sejumlah pejabat daerah, camat, direktur rumah sakit, dan akademisi di Kabupaten Pringsewu.***