PANTAU LAMPUNG – Banyak lokasi hiburan malam di Kota Bandar Lampung yang tidak punya izin lengkap atau menyimpang dari perizinan yang dikantongi.
Sebelumnya tiga tempat hiburan malam di kawasan Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, disegel oleh tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Satpol PP, dan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Penyegelan dilakukan pada Rabu malam, 9 Oktober 2024, setelah ditemukan pelanggaran izin usaha di tiga tempat tersebut yakni Radar Space, Tanaka KTV and Lounge, serta Karaoke De Amore.
Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri mengungkapkan, bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan terkait izin usaha di sektor pariwisata, khususnya tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung.
“Kami melakukan pemantauan terhadap beberapa tempat hiburan malam dan ternyata ada tiga tempat yang izinnya tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Mereka punya izin BAR tapi aktivitas di dalamnya diskotik,” jelas Yudhi, Jumat, 11 Oktober 2024.
Ketiga tempat tersebut diketahui menjalankan aktivitas diskotik tanpa izin yang sesuai. Meskipun mereka memiliki izin sebagai BAR namun operasional diskotik di tempat tersebut tidak mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang.
“Mereka mengakui sudah memiliki izin BAR tapi belum mengurus izin untuk diskotik. Ini yang jadi masalah, dan kami harus bertindak tegas. Karena kalau izin BAR tidak boleh ada aktivitas musik DJ. Izin kalau ada musik DJ nya harus izin diskotik bukan BAR,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menutup dan menyegel bagian usaha yang tidak memiliki izin, yakni diskotiknya. Namun, izin untuk operasional BAR tetap diizinkan beroperasi.
“Segel dipasang sebagai bentuk larangan aktivitas untuk diskotik yang belum memiliki izin. BAR yang sudah memiliki izin tetap bisa beroperasi, tapi diskotiknya harus ditutup sampai izin resmi dipenuhi,” tambah Yudhi.
Yudhi juga mendorong para pengusaha hiburan malam agar lebih mematuhi aturan dan melengkapi perizinan yang diperlukan. Dengan sistem perizinan yang kini sudah dipermudah melalui Online Single Submission (OSS), ia berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Semua proses perizinan kini lebih mudah, jadi kami harap semua pelaku usaha memanfaatkan ini untuk menjalankan usahanya dengan sesuai peraturan,” tegasnya.
Dengan adanya penyegelan ini, pemerintah Provinsi Lampung mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi regulasi yang ada guna menghindari penutupan usaha.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan BAR tidak boleh ada aktivitas musik DJ, tapi kalau live musik tidak masalah. Urus dulu izin diskotiknya. Kami juga meminta kepada kawan-kawan media dan masyarakat jika menemukan adanya aktivitas musik DJ. Karena saya tegaskan sekali lagi untuk di Kota Bandar Lampung ini belum ada yang mengurus izin diskotik. Ada beberapa tempat yang sudah menjadi target kami. Tunggu saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Penindakan DPMPTSP Provinsi Lampung, Novalinda menambahkan, bahwa belum ada izin diskotik yang dikeluarkan oleh pihaknya.