PANTAU LAMPUNG – Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, kini memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran setelah Enggo dilaporkan oleh masyarakat, yang menemukan mobil dinasnya membawa 240 banner dan 41 kaos yang mencantumkan gambar salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Pesawaran.
Kronologi Kejadian
Insiden ini terjadi pada Jumat, 5 Oktober 2024, di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Tindakan Enggo Pratama dianggap melanggar ketentuan netralitas ASN, yang seharusnya tidak berpihak pada salah satu calon dalam Pilkada.
Proses Penetapan dan Penyidikan
Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menjelaskan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti dalam pleno yang dilakukan bersama Gakkumdu.
“Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Pesawaran telah menangani laporan ini selama lima hari, dan pada hari kelima, kami melakukan pembahasan bersama,” ungkapnya pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam pleno tersebut, Bawaslu menetapkan bahwa Enggo Pratama melanggar Pasal 24 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang ASN.
Kasus Naik ke Tingkat Penyidikan
Fatih menambahkan bahwa kasus ini kini telah dilimpahkan kepada Polres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Berdasarkan hasil kajian, baik secara materiil maupun formil, kami merekomendasikan agar kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Dengan demikian, hari ini, sekitar pukul 15.00 WIB, hasil temuan ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kasus ini menjadi perhatian publik terkait pentingnya menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.***