PANTAU LAMPUNG – Aparat Polsek Tanjungkarang Barat bersama Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam video viral yang menunjukkan aksi penodongan senjata api (senpi) terhadap warga. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan melibatkan pelaku berinisial DVP (22) dan HA (32), yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus.
Aksi penodongan ini terkait dengan sebuah percobaan pencurian dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Bandar Lampung pada Minggu, 29 September 2024. Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aksi nekat teman kedua pelaku, RN, yang kini dalam buronan.
“RN berusaha melakukan percobaan pencurian di kawasan Pahoman, Bandar Lampung, dengan menodongkan senjata api saat menaiki ojek online. Mereka berencana beraksi di sebuah kamar indekos, tetapi kepergok oleh korban sehingga terjadilah perkelahian. Salah satu pelaku mengeluarkan benda yang mirip senjata api, dan mereka melarikan diri menggunakan ojek online,” ujar Kompol Hendrik dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 2 Oktober 2024.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melaksanakan penyelidikan. Informasi yang diperoleh mengarah ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, di mana DVP dan HA berhasil ditangkap. “Dari pemeriksaan, keduanya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi di Pahoman, sementara RN masih dalam pengejaran,” tambah Hendrik.
Dari keterangan kedua pelaku, terungkap bahwa mereka adalah bagian dari sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi dari Kota Agung Tanggamus dan telah beraksi selama tiga tahun terakhir. “Di Bandar Lampung, mereka sudah melakukan aksi sebanyak 10 kali. Ada enam orang dalam sindikat ini, masing-masing dengan peran berbeda, mulai dari pengawas hingga pelaksana pencurian,” jelasnya.
Menariknya, DVP dan HA adalah residivis kasus pencurian motor dan mengakui bahwa mereka menggunakan senjata saat beraksi. Namun, mereka tidak dapat memastikan apakah senjata api yang mereka gunakan masih aktif atau tidak.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu set kunci Letter T, pakaian, dompet, dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan pencurian motor di wilayah Bandar Lampung.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku RN dan berupaya mengungkap lebih dalam jaringan pencurian yang mungkin terlibat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan agar keamanan di lingkungan tetap terjaga.***