PANTAU LAMPUNG – Masyarakat Kota Bandar Lampung kini dapat menikmati kemudahan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan Drive Thru di Pos Lantas Adipura. Inovasi ini resmi diluncurkan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, yang didampingi oleh Kasat Lantas Kompol Ridho Rafika, pejabat utama Polresta, serta perwakilan Ditlantas Polda Lampung, pada Jumat, 27 September 2024.
Pelayanan Drive Thru Sinar Presisi ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM, namun juga mencakup program terkait ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan E-Tilang, yang berbasis digital.
Pada hari pertama peluncuran, sebanyak 30 warga telah memanfaatkan layanan ini, dengan mayoritas mengurus perpanjangan SIM C. Kombes Pol Abdul Waras menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme masyarakat.
“Hari ini kita resmikan inovasi Drive Thru, di mana ada dua layanan utama yaitu perpanjangan SIM dan pelayanan ETLE,” ujarnya.
Layanan ini dioperasikan sesuai jam pelayanan reguler. Kombes Pol Abdul Waras juga mengakui adanya potensi kendala teknis terkait sistem berbasis online, namun ia menegaskan bahwa operator siap berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penyelesaiannya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, jika ada masalah sistem, tim kami akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri, karena aplikasi ini langsung terhubung dengan mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini yang lebih efisien dan hemat waktu. “Pengambilannya mudah, hanya perlu menunjukkan KTP dan SIM lama. Prosesnya tidak sampai 5 menit,” tambahnya.
Panduan Perpanjangan SIM Secara Online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi menggunakan nomor handphone untuk menerima kode OTP
3. Masukkan kode OTP dan buat PIN
4. Isi data profil (NIK, nama, email) dan verifikasi email
5. Verifikasi KTP melalui fitur liveness photo
6. Lakukan tes kesehatan di erikkes.id
7. Ikuti tes psikologi di app.eppsi.id
8. Pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM
9. Unggah dokumen persyaratan perpanjangan SIM online
10. Pilih Satpas penerbit SIM Drive Thru Sinar Presisi di Pos Lantas Adipura.
Layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat Bandar Lampung dalam mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan nyaman.***