PANTAU LAMPUNG– Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial YS (22) ditangkap di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. “Tersangka kami amankan pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Iptu Tjasudin dalam keterangan persnya, Senin, 23 September 2024.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam dan satu unit ponsel Vivo Y12S milik korban.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo. Berdasarkan laporan tersebut, insiden terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bersama rekannya, Muhammad Juhri, sedang duduk di dekat gorong-gorong di Desa Dadisari ketika pelaku YS dan seorang temannya mendekati mereka dan memulai percakapan.
Saat Muhammad Juhri meninggalkan lokasi untuk membeli makanan, pelaku YS meminjam ponsel milik Ihsan dengan alasan ingin menelepon. Namun, korban menolak memberikan kode pin ponselnya. Tersangka kemudian memukul kepala korban, menendangnya hingga jatuh ke sawah, lalu melarikan ponsel milik korban. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sebesar Rp1,7 juta.
Iptu Tjasudin menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang identitasnya telah diketahui. “Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang saat ini masih buron,” tegasnya.
Saat ini, tersangka YS bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***