PANTAU LAMPUNG– Puluhan warga yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi Mapolda Lampung pada Rabu, 18 September 2024. Mereka menuntut agar Polda Lampung memprioritaskan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Is, oknum kepala desa setempat.
Para pengunjuk rasa, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Bangunan (FMPDB), diterima oleh Kanit PPA Polda Lampung, Ipda Baskoro. Dalam pertemuan tersebut, mereka menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Di antara mereka terlihat Dimas Roni, Koordinator Lapangan FMPDB, bersama Rulli, Joari, Herman Pahir, Bakir, Eko, Syahran, Duta, Abdrian, Ilham, Sariyanto, Sutriyono, serta Zulkifli Zen, pemuka masyarakat Desa Bangunan.
Dimas Roni mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke Mapolda bertujuan untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. “Kami ingin mendapatkan kejelasan mengenai kasus ini, yang saat ini menjadi perhatian masyarakat,” kata Dimas Roni.
Zulkifli Zen menambahkan, kehadiran mereka juga sebagai bentuk tuntutan agar Polda Lampung memberikan prioritas pada kasus ini. “Kami berharap Polda Lampung bisa memprioritaskan kasus ini untuk menjawab keresahan warga Desa Bangunan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak percaya dengan kabar burung yang mengatakan kasus tersebut telah diselesaikan secara damai.
Menurut Zulkifli, pihak Polda Lampung melalui Kanit PPA Ipda Baskoro menyatakan bahwa laporan dari pelapor atau korban belum dicabut dan kasus ini tetap diproses. “Kami diinformasikan bahwa kasus ini akan terus diproses dan hasilnya akan dikirimkan kepada pelapor dan penasihat hukumnya. Pihak penyidik juga meminta kami untuk mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita yang tidak benar,” tambahnya.
Sebelum mengunjungi Mapolda Lampung, perwakilan warga juga telah mendatangi kediaman korban, DS, di Desa Dadapan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus pada 16 September 2024. “Kami diterima baik oleh keluarga korban. Mereka ingin kasus ini dilanjutkan secara adil dan menolak berdamai, karena isu harga diri dan penolakan Is atas kesalahannya,” kata Zulkifli Zen.
Sementara itu, hingga kini Isnaini, yang terlibat dalam kasus ini, belum dapat dihubungi. Hasanuddin, SH, kuasa hukum Isnaini, mengonfirmasi bahwa pendampingan hukum terhadap Isnaini belum maksimal. “Kami baru menerima surat kuasa pendampingan, sehingga kami belum melakukan pendampingan secara langsung. Kami telah menugaskan Nando untuk berkomunikasi dengan Isnaini,” ujar Hasanuddin, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel), di kantornya di Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kalianda.***