PANTAU LAMPUNG – Polsek Balik Bukit menggelar sosialisasi dan himbauan mengenai hiburan malam di Aula Kantor Kecamatan Sukau kemarin. Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan perwakilan dari berbagai elemen komunitas, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang regulasi hiburan malam.
Dalam kesempatan tersebut, petugas kepolisian menjelaskan secara rinci tentang aturan yang mengatur hiburan malam, termasuk batas waktu operasional dan ketentuan untuk menjaga ketertiban umum. Mereka juga membahas dampak negatif dari hiburan malam yang tidak terkelola dengan baik, seperti gangguan keamanan dan kenyamanan warga.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK, MSI, yang diwakili oleh Kapolsek Balik Bukit, IPTU Sabtudin, menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan tentang hiburan malam dan aktif dalam menjaga ketertiban. Kami juga ingin mendengar masukan dari masyarakat untuk mencari solusi terbaik dalam mengelola hiburan malam di wilayah ini,” kata IPTU Sabtudin.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi masalah yang mungkin timbul dari kegiatan hiburan malam dan memastikan semua aktivitas berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang hadir menyambut baik inisiatif ini dan berharap sosialisasi serupa dapat dilakukan secara rutin untuk terus meningkatkan kesadaran tentang ketertiban umum.***