PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp37,8 miliar. Acara pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Bandar Lampung, Kamis (12/9/2024).
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi negara. “Pemusnahan barang-barang ilegal ini adalah bukti tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran aturan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Samsudin.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan ini tidak hanya sekadar penegakan hukum, melainkan juga upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, keamanan, dan perekonomian. “Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah kerugian negara,” tambahnya.
Samsudin menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Lampung melalui sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Ia berharap upaya pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal dapat semakin diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan DJBC Sumbagbar dari Maret 2023 hingga Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung. “Potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini diperkirakan mencapai Rp25,7 miliar,” ungkap Estty.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini hanya sebagian kecil dari barang ilegal yang disita, sedangkan sisanya akan dimusnahkan di PT. Great Giant Pineapple, Lampung Tengah, untuk alasan keamanan dan meminimalisir pencemaran lingkungan. “Ini adalah salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di Lampung,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal di Lampung dapat ditekan, sehingga memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah.***