PANTAU LAMPUNG— Klinik kecantikan milik dr. Richard Lee kini berada dalam sorotan setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan dugaan penjualan produk perawatan kulit yang berbahaya. Laporan ini pertama kali dikemukakan oleh BPI KPNPA pada 2 September.
Menurut BPI KPNPA, keluhan ini muncul setelah berita tentang salah satu produk kecantikan di klinik dr. Richard Lee viral karena dianggap berbahaya bagi konsumen. BPI KPNPA telah meminta BPOM untuk menyelidiki peredaran produk tersebut. Hasil penyelidikan BPOM menunjukkan bahwa sekitar 2.475 produk perawatan kulit berlabel biru yang ditemukan dinyatakan berbahaya dan telah disita.
Produk-produk ini diyakini berasal dari Athena Group, yang merupakan afiliasi dari dr. Richard Lee. Berikut adalah rangkuman dari kasus ini:
1. Kekhawatiran dari BPI KPNPA
BPI KPNPA menyatakan keprihatinannya terhadap produk kecantikan yang menggunakan jarum suntik, terutama karena produk tersebut dijual tanpa pengawasan ketat. “Produk yang dikabarkan mengandung bahan dari ikan salmon dan diberikan melalui jarum suntik ini bisa menimbulkan risiko kesehatan. Kami khawatir produk ini dapat disalahgunakan jika dijual bebas,” ujar perwakilan BPI KPNPA.
2. Masalah yang Dialami Artis
Selain itu, BPI KPNPA menerima laporan bahwa beberapa artis mengalami masalah kulit setelah menggunakan produk kecantikan tersebut. “Kami mendengar bahwa ada beberapa artis yang mengalami kemerahan pada wajah setelah menggunakan produk ini. Namun, hingga saat ini kami belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut,” tambahnya.
3. Harapan untuk Masa Depan
BPI KPNPA berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan mendorong agar semua produk kecantikan yang beredar di masyarakat aman serta bebas dari bahan berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, dr. Richard Lee belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan yang menimpanya.