PANTAU LAMPUNG — DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna di ruang sidang yang terletak di Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Rapat tersebut menghadirkan Pj. Bupati Tanggamus, Ir Mulyadi Irsan, M.T, bersama Forkopimda, kepala dinas, camat, insan pers, dan para undangan untuk membahas beberapa agenda penting.
Agenda Rapat:
1. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023: Ranperda ini menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan amanat Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Laporan ini, yang harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, akan dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan.
2. Penyampaian Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045: Dokumen ini akan menjadi pedoman strategis untuk pembangunan Kabupaten Tanggamus selama dua dekade mendatang. Penyusunan RPJPD ini mencakup tantangan seperti megatren global, bonus demografi, perubahan iklim, transformasi digital, dan disrupsi budaya. RPJPD ini dirancang berdasarkan Undang-Undang 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 86 Tahun 2017, dan Inmendagri No. 1 Tahun 2024.
3. Penyampaian Ranperda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah: Ranperda ini mencakup pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No. 1 Tahun 2014 mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Hal ini dilakukan seiring dengan penerapan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 dan peraturan terkait yang lebih tinggi.
4. Penyampaian Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2016: Ranperda ini mengusulkan perubahan pada struktur dan pembentukan perangkat daerah Kabupaten Tanggamus untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 dan No. 72 Tahun 2019.
Peserta dan Pengarahan:
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD I, Irwandi Suralaga, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD III, Kurnain, dan dihadiri oleh 25 anggota DPRD Tanggamus. Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya peraturan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah. Beliau menyatakan bahwa RPJPD 2025-2045 merupakan kunci untuk merancang pembangunan jangka panjang yang mencerminkan visi “Tanggamus SMART 2045” — sejahtera, maju, dan berkelanjutan.
Pj. Bupati juga menekankan perlunya kerjasama antara seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan pembangunan. Dalam kesempatan ini, beliau juga memaparkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang mencakup berbagai aspek strategis untuk masa depan.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan ranperda yang diajukan dapat disetujui dan diimplementasikan dengan baik, membawa manfaat signifikan bagi pembangunan Kabupaten Tanggamus.***