PANTAU LAMPUNG – Kuntadi, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung. Pelantikan ini dilakukan oleh Jaksa Agung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Pelantikan Kuntadi, yang tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024, adalah bagian dari mutasi 25 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kuntadi diangkat sebagai Kajati Lampung menggantikan Nanang Sigit Yulianto, yang telah memasuki masa pensiun.
Kuntadi dikenal luas di kalangan penegak hukum Indonesia berkat rekam jejaknya yang mengesankan selama menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung. Selama masa tugasnya, ia berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang mencuri perhatian publik, termasuk dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas yang melibatkan kerugian negara mencapai Rp47,1 triliun dari tahun 2010 hingga 2022. Kasus ini menggemparkan karena dampaknya yang luas terhadap perekonomian nasional dan keterlibatan banyak pihak.
Dengan pengalaman dan prestasi gemilang dalam menangani kasus-kasus besar, harapan besar diletakkan pada Kuntadi untuk membawa perubahan positif di Kejati Lampung. Sebagai Kajati Lampung yang baru, diharapkan Kuntadi dapat memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan integritas serta efisiensi penanganan kasus di Provinsi Lampung.***