PANTAU LAMPUNG – Tim penyidik dari Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandar Lampung. Penggeledahan ini dilakukan di beberapa lokasi terkait dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.
Aset yang disita meliputi berbagai properti dan kendaraan dari tersangka DS, SP, S, AH, dan SR. Berikut adalah rincian hasil penyitaan:
– Dari tersangka DS: Rumah di Perumahan Tanjung Damai Lestari, Bandar Lampung.
– Dari tersangka SP:
– Rumah di Perum Bumi Puspa Kencana, Bandar Lampung.
– Kendaraan sepeda motor dan mobil mewah termasuk Honda, BMW, dan Yamaha.
– Beberapa perhiasan, jam tangan mewah, dan mata uang asing.
– Dari tersangka AH:
– Rumah di Jalan Cempaka TD2, Way Halim, Bandar Lampung.
– Sertifikat hak milik atas nama Alwaty dan Agus Hariono.
– Beberapa unit kendaraan sepeda motor.
– Ruko kantor cabang PT Kartika Ekayasa.
– Dari tersangka SR:
– Sertifikat hak milik atas nama Soni Rahadiyan dengan luas tanah 345 m² dan 1902 m².
Namun, tim penyidik menghadapi perlawanan dari keluarga tersangka S dan tim penasihat hukumnya, sehingga penyitaan aset terhadap tersangka S belum berhasil dilakukan.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan, menyatakan bahwa aset yang telah disita akan digunakan untuk mendukung penyidikan dan proses pembuktian dalam kasus korupsi ini, dengan tujuan memulihkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp19.806.616.681,83.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019, yang mencakup indikasi pengkondisian tender dan manipulasi dokumen yang menyebabkan kerugian negara.***