PANTAU LAMPUNG — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) pada Rabu, 28 Agustus 2024, melalui Zoom Meeting. Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Radiogram dari Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor surat 500.2.3/6328/SJ tertanggal 21 Agustus 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M., serta sejumlah kepala dinas seperti Kadis Kominfo Gunaido Uthama, S.IP., MH., Kadis Sosial Gadrianto Abung, S.STP., Kadis Perikanan Sani Lumy, S.STP., Kadis Lingkungan Hidup Tomi Suciadi, S.STP., Kadis Kesehatan Dr. Maya Manan, Kabag Ekonomi Biantori, S.Sos., dan seluruh anggota TPID Kabupaten Lampung Utara.
Rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB dan membahas berbagai langkah strategis untuk menanggapi arahan dari Kemendagri terkait pengendalian inflasi daerah. Pj. Bupati yang diwakilkan oleh Sekda menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya menjelang akhir tahun 2024.
Sekda menjelaskan beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat, antara lain:
1. **Evaluasi kondisi inflasi terkini** di Kabupaten Lampung Utara.
2. **Strategi pengendalian harga kebutuhan pokok.**
3. **Optimalisasi peran TPID** dalam mendukung perekonomian daerah.
4. **Pelaporan dan pemantauan harga secara berkala.**
Sekda menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat dalam menjaga kestabilan ekonomi. “Kita harus bekerja lebih keras untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil TPID dapat berjalan efektif di lapangan,” ujarnya.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan pemantauan harga secara intensif dan melibatkan seluruh unsur terkait guna memastikan stabilitas ekonomi di Kabupaten Lampung Utara tetap terjaga. Diharapkan, TPID Kabupaten Lampung Utara dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif demi kesejahteraan masyarakat.***