PANTAU LAMPUNG– Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengamankan TP (67), seorang warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari RH, ibu korban, yang mengungkapkan bahwa putrinya, IW (10), menjadi korban pencabulan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB. “Kami segera mengambil tindakan setelah menerima laporan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan melindungi korban,” ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Kejadian ini terjadi pada 21 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban IW sedang berada di kamar mandi di rumahnya. Tersangka TP, yang merupakan tetangga dekat korban, memasuki kamar mandi tanpa izin dan melakukan tindakan yang tidak pantas. Aksi ini diketahui oleh RH, ibu korban, yang langsung meminta dua saksi untuk menyaksikan kejadian tersebut.
Setelah kejadian tersebut, RH segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus karena khawatir terhadap keselamatan dan kondisi psikologis anaknya. “RH merasa perlu segera mengambil tindakan untuk melindungi anaknya dari trauma yang lebih parah,” jelas AKP Muhammad Jihad Fajar Balman.
Atas perbuatannya, TP dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam keterangannya kepada polisi, TP mengaku menyesal dan berdalih tidak sadar ketika melakukan perbuatannya. “Saya khilaf dan tidak sadar waktu itu,” ujar TP singkat.
Polres Tanggamus menegaskan akan terus menangani kasus ini dengan serius untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan perlindungan penuh kepada korban. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar dan melindungi anak-anak dari kejahatan.***