PANTAU LAMPUNG — Seorang janda berusia 33 tahun, Marni, yang berasal dari Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang baru dikenalinya lewat media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Agustus 2024.
Menurut informasi, Marni dijemput oleh pria yang dikenalinya dengan nama Ervan sekitar pukul 15:30 WIB. Pria tersebut datang dengan motor Beat berwarna putih. Ervan mengundang Marni untuk bertemu keluarganya di Dusun 3, Desa Jepara, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Tanpa curiga, Marni mengikuti ajakan Ervan. Setibanya di lokasi, Ervan meminta Marni menunggu di luar sambil ia masuk melalui pintu belakang rumah. “Tunggu di sini, saya akan membuka pintu lewat belakang,” kata Marni, yang saat itu berada di belakang rumah.
Namun, saat Marni menunggu, Ervan diduga mengambil barang-barang berharga miliknya, termasuk sebuah ponsel merk Vivo, tas, KTP, dan dompet. Setelah kejadian tersebut, Marni berencana untuk melaporkan kasus ini ke Mapolsek Way Jepara.
Kasus ini menyoroti bahaya berkenalan dengan orang baru melalui media sosial dan pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan penipuan yang semakin marak.***