PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mengumumkan kesiapan mereka untuk menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024-2029. Proses pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurastra, menjelaskan dalam konferensi pers di kantor KPU setempat bahwa pendaftaran calon akan dilaksanakan secara terbuka selama periode yang telah ditentukan. “Kami telah siap untuk menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pendaftaran dimulai hari ini hingga 29 Agustus 2024,” ujar Ansurastra.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah seluruh anggota komisioner KPU, Bawaslu Lampung Selatan, serta Sekretaris KPU Lampung Selatan, Dra. Suprihatin. Ansurastra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Penghubung (LO), partai politik (Parpol), dan calon potensial. “Kami juga telah menginformasikan pendaftaran melalui laman resmi KPU dan media sosial kami,” tambahnya.
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, pasangan calon Bupati Raditya Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar dijadwalkan untuk mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024. Sementara itu, pasangan calon Bupati H. Nanang Ermanto dan Wakil Bupati H. Antoni Imam, SE akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Lampung Selatan berharap proses pendaftaran dapat berjalan dengan aman, sukses, dan tertib. Mengenai jumlah pendukung dan simpatisan yang akan mengiringi calon selama proses pendaftaran, Ansurastra menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membatasi jumlah tersebut. “Kami hanya akan membatasi jumlah orang yang berada di ruang pendaftaran karena keterbatasan ruang. Namun, untuk iringan musik atau gamelan, kami persilakan,” ungkapnya.
Dengan persiapan yang matang dan transparansi dalam proses pendaftaran, KPU Lampung Selatan berharap tahapan Pilkada kali ini dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.***