PANTAU LAMPUNG– Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah makan di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah RW (18) dari Pekon Menggala, HS (17) dari Pekon Bandar Sukabumi, CA (21) dari Pekon Kampung Baru, dan IS (34) dari Pekon Bandar Sukabumi.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan hanya satu jam setelah keempat pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2736 US. Motor tersebut milik Egis Camelia (22), warga setempat, yang diparkir di depan kios laundry dengan kunci kontak masih terpasang sementara pemiliknya masuk ke dalam rumah.
“Komplotan ini langsung beraksi saat pemilik masuk ke dalam kios laundry,” ungkap Kompol Rohmadi pada Sabtu (24/8/2024).
Dalam operasi ini, polisi tidak hanya mengamankan empat pelaku, tetapi juga barang bukti berupa dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci letter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. RW, HS, dan IS bertindak sebagai eksekutor, sementara CA bertugas menjual hasil curian. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di belasan lokasi di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus.
Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***