PANTAU LAMPUNG – Tim Tekab Polsek Katibung Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, AP (28), pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Penangkapan ini dipimpin oleh Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, mewakili Kapolres Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi penangkapan AP, yang merupakan warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. “Pelaku AP (28) kami amankan di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan,” ujarnya.
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah gudang yang terletak di Jalinsum, Dusun Batu Payung, Desa Tarahan. Pelaku merusak gembok pintu utama gudang dan mencuri berbagai peralatan bengkel, termasuk genset dan alat-alat lainnya.
Kejadian terungkap saat korban, Julihar Sinaga, datang ke bengkel pada Minggu, 18 Agustus 2024, untuk mengecek kondisi bengkelnya. Korban menemukan pintu utama dalam keadaan tertutup namun gemboknya rusak, dan sejumlah peralatan bengkel telah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi satu buah gembok dalam keadaan rusak, satu buah alat gerinda, beberapa keping plat mobil, serta beberapa peralatan dan kunci bengkel kendaraan.***