PANTAU LAMPUNG – Polisi berhasil menangkap MN (40), seorang pria asal Pringsewu, setelah terlibat dalam kasus pencurian empat unit handphone di rumah Apri Iwantoro, Pekon Wates Timur, Gadingrejo. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Gadingrejo pada Jumat pagi, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, saat tersangka kembali ke kampung halamannya setelah melarikan diri.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa MN, yang berprofesi sebagai buruh tani, ditangkap setelah sempat bersembunyi di Kabupaten Lampung Barat. “Tersangka kita amankan ketika dia pulang kampung setelah bersembunyi di tempat pelariannya,” ungkap AKP Hasbulloh pada Minggu (18/8/2024).
Tersangka MN diduga mencuri empat handphone senilai Rp10 juta dari rumah Apri Iwantoro dengan cara mendongkel jendela menggunakan batang bambu. Ia lalu mengambil ponsel yang terletak di kamar dan ruang TV. Setelah pencurian, MN melarikan diri dan bekerja di perkebunan kopi di Lampung Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan kembali dua unit handphone milik korban. Sementara itu, satu ponsel lainnya telah dijual oleh tersangka dan uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan satu ponsel lagi dilaporkan hilang. “Tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia mengaku tidak punya pekerjaan dan membutuhkan uang untuk keluarga,” jelas Kapolsek.
MN juga diketahui sebagai residivis, dengan catatan kriminal sebelumnya terkait kasus pencurian. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.***