PANTAU LAMPUNG– Penerima manfaat bansos diimbau untuk segera mengklaim tiga jenis bantuan periode Juli – Agustus melalui Kantor Pos. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi: membawa surat undangan khusus.
Mulai periode Mei-Juni 2024, pemerintah menerapkan aturan baru untuk pencairan bansos melalui PT Pos Indonesia. Aturan ketat ini bertujuan memastikan bantuan diterima oleh keluarga yang benar-benar berhak, mengingat adanya kasus penerima yang tidak sesuai data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Tiga jenis bansos yang bisa dicairkan meliputi:
– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
– Program Keluarga Harapan (PKH)
– Beras 10 kilogram
Untuk dapat mencairkan ketiga jenis bansos ini, penerima manfaat harus membawa surat undangan dari PT Pos. Surat ini berfungsi sebagai pengantar untuk pengambilan bantuan di Kantor Pos.
Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Periksa apakah Anda menerima surat undangan dari PT Pos. Surat ini akan menjadi dasar untuk pencairan bansos.
2. Bawa surat undangan tersebut ke Kantor Pos untuk proses pencairan.
3. Pastikan Anda terdaftar di DTKS Kemensos dan membawa dokumen identitas yang diperlukan.
Jika tidak membawa surat undangan, penerima manfaat tidak akan bisa mengklaim bantuan. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah menerima surat undangan dan membawanya saat melakukan pencairan untuk menghindari kendala.