PANTAU LAMPUNG – Setelah banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial (Kemensos) kini membuka kesempatan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) BPNT.
Penghapusan KPM dari DTKS terjadi karena berbagai alasan, seperti peningkatan kondisi ekonomi penerima atau pelanggaran tertentu. Kemensos terus memperbarui data KPM dengan tujuan memberikan peluang kepada masyarakat pra-sejahtera yang belum mendapatkan bantuan.
Untuk memanfaatkan kesempatan ini, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran sebagai penerima manfaat bansos BPNT secara online yang lebih praktis dan cepat:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Akses aplikasi ini melalui Play Store.
2. Buat Akun: Daftarkan akun menggunakan data diri.
3. Masukkan Data: Isi NIK, KTP, dan KK.
4. Verifikasi: Kemensos akan memproses verifikasi data.
5. Login: Masuk ke akun yang telah dibuat.
6. Tambah Usulan: Pilih opsi untuk menambahkan usulan bansos BPNT.
7. Isi Data: Lengkapi data yang diminta.
8. Proses Pencocokan: Sistem aplikasi akan mencocokkan data dengan Dukcapil.
9. Informasi Penerimaan: Setelah pencocokan, calon KPM akan diinformasikan mengenai status bansos BPNT.
Calon KPM harus berasal dari keluarga pra-sejahtera dan sudah terverifikasi oleh petugas pendamping atau pihak kelurahan/desa untuk menghindari penyimpangan dalam penerimaan bansos. Kemensos bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pendaftaran online merupakan cara yang lebih efisien dan cepat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.