PANTAU LAMPUNG– Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertanya-tanya mengenai pencairan Bantuan Pkh (PKH) untuk ibu hamil dan balita untuk periode Juli-Agustus 2024. Apakah bantuan ini sudah dapat dicairkan?
Jawabannya adalah ya, bansos PKH untuk ibu hamil dan balita sudah mulai dicairkan sejak awal Agustus 2024. Bantuan ini berlaku untuk ibu hamil dan balita di seluruh wilayah Indonesia. Pencairan ini dilakukan melalui PT Pos, dan penerima manfaat harus sudah menerima surat undangan untuk dapat mengambil bantuan tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pencairan bansos PKH tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah. Proses pencairan yang dimulai pada awal Agustus ini sudah berlangsung secara bertahap dan merata di seluruh Indonesia.
Bagi penerima manfaat yang belum menerima undangan dari PT Pos, disarankan untuk memastikan jadwal pencairan di wilayah masing-masing. Jika informasi terkait jadwal pencairan belum tersedia, proses pencairan masih menunggu dari PT Pos, yang akan memberikan surat undangan kepada penerima manfaat.
Penting juga untuk memverifikasi status pendaftaran penerima manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika nama Anda tidak terdaftar, kemungkinan data Anda perlu diperbarui. Segera ajukan verifikasi atau pembaruan data KPM jika diperlukan.
Untuk periode ini, besaran bansos PKH untuk ibu hamil dan balita adalah sebesar Rp750 ribu per bulan. Pastikan Anda memeriksa semua persyaratan dan status penerimaan untuk memastikan bantuan ini dapat diakses dengan tepat.