PANTAU LAMPUNG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten di Hotel Regency pada Sabtu (10/8/2024). Acara ini merupakan bagian dari persiapan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu pada 27 November 2024.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman, bersama anggota KPU: Sulaiman, Juniantama Ade Putra, Saifudin, dan Dewi Eliyasari. Selain itu, turut hadir juga anggota KPU Provinsi Lampung Warsito, Ketua Bawaslu Suprondi, Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tejo Tri Widodo, Kepala Bagian Operasional Polres Pringsewu I Made Indra, serta perwakilan dari Dandim 0424 Tanggamus P. Rachmat H dan Kejaksaan Negeri Pringsewu Wildan.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari partai politik, termasuk Partai Gerindra, PKS, PPP, Demokrat, PDIP, Golkar, dan PAN, serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pringsewu.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Pringsewu, Sulaiman, memaparkan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menunjukkan jumlah pemilih sementara di Pringsewu sebanyak 322.439 orang, terdiri dari 164.535 laki-laki dan 157.904 perempuan.
Sulaiman menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk memastikan data pemilih yang tercatat akurat. Ia mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS yang telah disusun dengan cara mengecek langsung di kantor desa atau melalui website resmi KPU Kabupaten Pringsewu.
“DPS yang telah ditetapkan akan diumumkan untuk mendapatkan masukan publik. Masyarakat yang merasa belum terdaftar atau memiliki koreksi diharapkan segera melaporkan kepada KPU atau PPS di desa masing-masing,” ungkapnya.
Sulaiman berharap semua pihak dapat bekerja sama menjaga integritas data pemilih, sehingga pemilu dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih rakyat. Setelah tahapan tanggapan masyarakat selesai, DPS akan diperbarui menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar pemilu mendatang.***