PANTAU LAMPUNG— Belakangan ini, banyak pendaftar Prakerja mengalami masalah dengan akun mereka yang diblokir akibat penggunaan aplikasi pihak ketiga untuk verifikasi wajah. Hal ini menjadi topik hangat di kalangan peserta program ini.
Sistem Prakerja kini secara otomatis memblokir akun yang terdeteksi menggunakan aplikasi pihak ketiga untuk proses verifikasi wajah. Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran aturan yang telah ditetapkan. Akibatnya, banyak pendaftar yang merasa kebingungan karena akun mereka yang semula lolos seleksi kini tidak dapat diakses lagi.
Pendaftar yang terkena dampak tidak hanya terhalang untuk mengikuti pelatihan, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk mendapatkan insentif yang dijanjikan. Situasi ini memicu pertanyaan besar di kalangan peserta: Apakah benar akun Prakerja diblokir semata-mata karena penggunaan aplikasi pihak ketiga untuk verifikasi wajah?
Sistem Prakerja memang melarang penggunaan metode verifikasi wajah melalui aplikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Proses verifikasi wajah atau dikenal dengan istilah vermuk, jika dilakukan dengan aplikasi yang tidak terdaftar dalam sistem Prakerja, dianggap sebagai pelanggaran serius.
Dengan langkah proaktif ini, Prakerja berusaha menjaga integritas dan keabsahan proses pendaftaran serta menghindari potensi penipuan. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi dan mengatasi pelanggaran dengan cepat, mengingat pentingnya kejujuran dalam setiap tahapan program.