PANTAU LAMPUNG – Seringkali, kita menemui warga yang membutuhkan bantuan namun belum terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Jika Anda ingin membantu mereka mendapatkan bantuan sosial ini, berikut adalah cara yang dapat Anda lakukan.
Langkah-langkah untuk Mendaftarkan Warga Tidak Mampu ke Bansos PKH:
1. Verifikasi Kelayakan: Pastikan bahwa warga yang akan didaftarkan memenuhi kriteria sebagai keluarga pra-sejahtera. Periksa kondisi ekonomi dan lingkungan tempat tinggal mereka untuk memastikan bahwa mereka layak menerima bantuan.
2. Kumpulkan Dokumen Identitas: Siapkan identitas kependudukan yang diperlukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini adalah syarat utama untuk pendaftaran sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
3. Koordinasi dengan RT/RW: Berkoordinasi dengan aparat RT dan RW setempat untuk memperoleh dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dokumen ini akan memperkuat pengajuan bantuan.
4. Proses Pendaftaran: Bantulah warga calon penerima bansos PKH untuk mendaftar, baik secara online maupun offline. Anda juga bisa menghubungi aparat desa setempat untuk mendapatkan panduan dan bantuan dalam proses pendaftaran.
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membantu mendaftarkan warga yang layak agar mendapatkan bansos PKH. Program ini bertujuan untuk mendukung keluarga tidak mampu dan memastikan mereka memperoleh bantuan yang mereka butuhkan.