PANTAU LAMPUNG – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah menetapkan R, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus ini mencuat terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS Afirmasi tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pada tahun 2019, SMP Negeri 3 Bunga Mayang menerima anggaran BOS Afirmasi sebesar Rp230 juta dari APBN. Anggaran ini seharusnya digunakan untuk membeli alat pembelajaran digital, seperti tablet komputer dan server. Namun, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan belanja alat pembelajaran berbasis digital tidak terealisasi.
“Oleh pelaku, anggaran tersebut tidak dipergunakan sesuai tujuan. Dana yang sudah dicairkan tidak digunakan untuk membeli alat pembelajaran yang direncanakan (fiktif), sementara R masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang,” ungkap Kapolres AKBP Teddy dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan hasil audit dari Inspektorat Lampung Utara yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp230 juta, R ditetapkan sebagai tersangka. “Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, seperti membayar hutang, biaya hidup sehari-hari, dan bermain judi online,” jelas Kapolres.
Selain menetapkan R sebagai tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan Bank Lampung, beberapa pakaian, termasuk kemeja putih, kemeja batik, celana jeans biru, serta celana bahan berbagai warna.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***